Mempersiapkan Pesangon bagi karyawan
Dampak krisis global salah satunya adalah semakin banyak terjadi pemotongan anggaran disana-sini di dalam suatu perusahaan, efisiensi, perampingan, termasuk diantaranya pemutusan hubungan kerja oleh suatu perusahaan terhadap tenaga kerjanya / buruh. Sebagai pengusaha, tentu harus menyiapkan sejumlah dana untuk membayar uang pesangon, minimal seperti ketentuan pemerintah, agar tercapai kesepakatan bersama, antara pekerja dan pengusaha/perusahaan. Berikut sekilas peraturan pemerintah mengenai uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Peraturan Pemerintah yang didasari UU no 13 ketenagakerjaan mewajibkan setiap pengusaha membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima bila terjadi pemutusan hubungan kerja (Pasal 156 ayat 1).