Medan serahkan Klaim
Penerima santunan adalah istri almarhum.
Almarhum telah menjadi nasabah sejak 5 November 1999, sedangkan besarnya santunan yang diterima adalah Rp.84,3 Juta.
Selanjutnya:
Penerima santunan adalah istri almarhum.
Almarhum telah menjadi nasabah sejak 5 November 1999, sedangkan besarnya santunan yang diterima adalah Rp.84,3 Juta.
© Blogger template Sunset by Ourblogtemplates.com 2008
Back to TOP