Pengertian Asuransi Syariah
Dalam perspektif ushul fiqh, keberadaan asuransi merupakan maslahah, (mengandung manfaat bagi kehidupan manusia). Argumentasi maslahah juga bermakna bahwa asuransi merupakan kebutuhan dan hajat manusia saat ini. Dalam Alquran terdapat ayat yang menjelaskan konsep menghadapi resiko di masa depan, seperti kisah Nabi Yusuf AS, Demikian pula konsep ‘aqila, muwalat, dan tanahud merupakan konsep yang mirip dengan konsep asuransi.
Dalam kehidupan ini, tak seorangpun manusia mengiginkan datangnya musibah atau bencana. Oleh karena itu, kita hendaknya selalu berdo’a kepada Allah agar dihindarkan dari musibah dan berbagai bencana itu.
Selanjutnya, Pengertian tentang Asuransi Syariah, Aqila, Mulawat, Tanahud, Aqd Hirasah, dan Dhaman Khatr Thariq klik di sini..